PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusatara Bona Pasogit 17 (selanjutnya disebut Bank NBP 17) yang berkantor Pusat di Jalan Sei Mencirim No. 8D Desa Lalang,Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, didirikan berdasarkan Akta Notaris Richardus Nangkih Sinulingga, SH No. 564 Tanggal 23 Oktober 1992 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-9415 HT.01.01.TH.93 Tanggal 21 September 1993 dan Izin untuk menjalankan Usaha sebgai BPR di setujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Kep-110/KM.17/1995 Tanggal 28 April 1995.
Bank NBP 17 menghadirkan berbagai solusi keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda. Raih impian Anda dengan pinjaman cepat dan mudah, serta nikmati simpanan aman dengan keuntungan maksimal bersama Bank NBP 17.