PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusatara Bona Pasogit 17 (selanjutnya disebut Bank NBP 17) yang berkantor Pusat di Jalan Sei Mencirim No. 8D Desa Lalang,Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, didirikan berdasarkan Akta Notaris Richardus Nangkih Sinulingga, SH No. 564 Tanggal 23 Oktober 1992 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-9415 HT.01.01.TH.93 Tanggal 21 September 1993 dan Izin untuk menjalankan Usaha sebgai BPR di setujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. Kep-110/KM.17/1995 Tanggal 28 April 1995.
Anggaran Dasar Bank NBP 17 telah mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 19 tertanggal 08 Nopember 2024 dibuat dihadapan Notaris Aurora Wina Muthmainah, SH, M.Kn, mengenai perubahan nama perseroan yang semula bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bumiasih NBP 17 menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit 17 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU0072681.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 November 2024 serta Keputusan Kepala OJK KR.05 dengan nomor NOMOR KEP-119/KO.15/2024 pada tanggal 10 Desember 2024.
PT. BPR NBP 17 adalah salah satu anak perusahaan dari PT. Nusantara Bona Pasogit dimana PT. NBP adalah pemegang saham pengendali dari 28 BPR NBP Grup yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 17 memiliki 2 (dua) Kantor Kas yang beralamat di
: Jln. Veteran No. 8A Pasar VIII Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang Telp (061) 6859595, HP. 0821-6702-3669
: Jln. Jamin Ginting Km 17.6 Sp. Srikandi, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang
Telp (061) 80046155), HP. 0821-6579-0291
PT.BPR Nusantara Bona Pasogit 17, bergerak di bidang usaha Perbankan yaitu :
- Menghimpun Dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Deposito Berjangka, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan Kredit
- Menyediakan pembiayaan
- Menempatkan dana dalam bentuk Giro, Deposito Berjangka dan Tabungan pada Bank lain.