Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ini berarti jika sebuah bank mengalami masalah dan dilikuidasi, LPS akan membayar klaim simpanan nasabah hingga batas maksimal Rp 2 miliar. Simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penjaminan simpanan oleh LPS:
- Batas Penjaminan: LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
- Jenis Simpanan: Simpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Klaim Penjaminan: LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan jika bank dilikuidasi.
- Simpanan di atas Rp 2 miliar: Simpanan di atas Rp 2 miliar tidak akan dijamin oleh LPS, melainkan akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi.
- Syarat Penjaminan: Simpanan nasabah harus tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak ada indikasi fraud.
- Tujuan Penjaminan: Penjaminan simpanan bertujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan.


Admin