Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ini berarti jika sebuah bank mengalami masalah dan dilikuidasi, LPS akan membayar klaim simpanan nasabah hingga batas maksimal Rp 2 miliar. Simpanan di atas Rp 2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank. 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penjaminan simpanan oleh LPS:
  • Batas Penjaminan: LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. 
  • Jenis Simpanan: Simpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan bentuk lainnya yang dipersamakan. 
  • Klaim Penjaminan: LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan jika bank dilikuidasi. 
  • Simpanan di atas Rp 2 miliar: Simpanan di atas Rp 2 miliar tidak akan dijamin oleh LPS, melainkan akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi. 
  • Syarat Penjaminan: Simpanan nasabah harus tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak ada indikasi fraud. 
  • Tujuan Penjaminan: Penjaminan simpanan bertujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan. 

 

Berita lain